Ada Apa? Proyek Gedung DPRD Siantar Rp6,5 Miliar Jadi ‘Benteng Tertutup’ Bagi Wartawan dan LSM.

banner 120x600
banner 468x60

Pematangsiantar – Pintu pagar proyek pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Pematangsiantar mendadak tertutup rapat saat wartawan dan tim investigasi LSM tiba di lokasi, Selasa (14/10/2025). Aksi bungkam dan tidak kooperatif ini memicu kecurigaan adanya upaya sistematis untuk menutupi pekerjaan di balik proyek senilai Rp6,5 miliar yang dibiayai uang rakyat.

Tim Investigasi dari LSM Kongres Pemberantas Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI) yang dipimpin Ricardo Nainggolan, bersama awak media, harus menelan kekecewaan. Niat mereka untuk menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat undang-undang justru dihadang oleh sikap tertutup pelaksana proyek.

banner 325x300

“Ini sangat aneh. Kami datang bukan untuk mengganggu, tapi menjalankan fungsi pengawasan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tapi begitu kami tiba, pihak proyek langsung menutup pagar,” tegas Ricardo dengan nada geram.

Proyek pembangunan gedung wakil rakyat ini dimenangkan oleh CV Bukit Sion dengan nilai penawaran Rp6.599.390.232,26 dari pagu anggaran Rp7 miliar yang bersumber dari APBD 2025. Proyek di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) ini seharusnya menjadi contoh transparansi. Ironisnya, meski papan proyek terpampang jelas, akses fisik untuk pengawasan justru diblokir.

Sikap ini secara terang-terangan mencederai semangat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan adanya transparansi.

“Setiap proyek pemerintah wajib terbuka. Kalau pintu ditutup dan wartawan dilarang masuk, ini justru menimbulkan kecurigaan besar bahwa ada kejanggalan di lapangan,” tambah Ricardo.

Awak media yang hadir mengonfirmasi perlakuan serupa. “Begitu kami memperkenalkan diri, mereka langsung bergegas menutup pagar dan menolak bicara. Seolah-olah ada borok yang ingin disembunyikan,” ungkap seorang jurnalis di lokasi. Tindakan menghalangi kerja jurnalistik ini berpotensi melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik kini menuntut Dinas PUTR Kota Pematangsiantar bertanggung jawab dan memberikan penjelasan. Sikap tertutup pelaksana proyek tidak hanya mencoreng nama baik kontraktor, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan dari dinas terkait.

Sebagai tindak lanjut, LSM KPKM RI akan segera melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Pematangsiantar, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meminta audit menyeluruh terhadap proyek strategis ini.

“Kami tidak akan diam. Jika proyek ini bersih, seharusnya mereka tidak perlu takut. Tapi kalau mereka menutup diri, berarti ada yang patut dicurigai,” pungkas Ricardo.

(Red)

banner 325x300
banner